Maklumat PPID

1. Memberikan pelayanan informasi yang cepat dan tepat waktu.

2. Memberikan kemudahan dalam mendapatkan informasi publik bidang komunikasi dan informasi yang diperlukan dengan mudah dan sederhana.

3. Menyediakan dan memberikan informasi publik yang akurat, benar dan tidak menyesatkan.

4. Menyediakan daftar informasi publik yang wajib disediakan dan diumumkan.

5. Menjamin penggunaan seluruh informasi publik dan fasilitas pelayanan sesuai dengan ketentuan dan tata tertib yang berlaku.

6. Menyiapkan ruang dan fasilitas yang nyaman dan tertata baik.

7. Merespon dengan cepat permintaan informasi dan keberatan atas informasi publik yang disampaikan baik secara langsung maupun melalui aplikasi PPID. 

8. Menyiapkan petugas informasi yang berdedikasi dan siap melayani.

9. Melakukan pengawasan internal dan evaluasi kinerja pelaksana.

10. Meningkatkan kapasitas dan kompetensi SDM dalam pengelolaan informasi publik.

11. Menyediakan layanan publik yang eksklusif, memastikan aksebilitas informasi bagi semua warga.