Rabu 8 Maret, 2023 | Admin

Rapat Koordinasi Pembinaan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa Kabupaten Maros Tahun Anggaran 2023

Maros_ Pemerintah Kabupaten Maros melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) menggelar Rapat Koordinasi Pembinaan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa Kabupaten Maros Tahun Anggaran 2023 bertempat di Ruang Pola Kantor Bupati, Rabu (08/03/2023).

Wakil Bupati Maros Hj. Suhartina Bohari, S.E membuka kegiatan ini dihadapan para Camat, Kepala Desa se-Kabupaten Maros.

Turut hadir juga, Sekretaris Daerah Andi Davied Syamsuddin, S.STP.,M.Si., Kepala Dinas PMD Drs. Idrus,M.Si., Kepala Sub Koordinator Perundang-undangan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Dian Evayanti, SH.

Kegiatan ini bertujuan memperkuat akuntabilitas dan sinergitas dalam proses penyelenggaraan dan pembangunan Desa di Kabupaten Maros.

Dalam sambutannya, Wabup mengapresiasi kehadiran Para Camat dan Kepala Desa yang berkesempatan Hadir dalam rakor hari ini.

Lebih lanjut, wabup berharap kegiatan ini tercipta ruang komunikasi dan diskusi yang interaktif, sehingga seluruh stakeholder terkait dapat mengidentifikasi permasalahan dan potensi Desa.

"Saya harapkan, Pemerintah Desa mampu memberikan masukan terbaik bagi perkembangan Desanya" tuturnya.

Sementara Sekda Maros selaku Narasumber menyampaikan evaluasi Pengelolaan Keuangan Desa melalui beberapa tahapan.
Dimulai dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawab.

Kegiatan ini Berlandaskan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK/07/2022 tentang pengelolaan Dana Desa, Peraturan Bupati Maros No.24 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan Desa dan Peraturan Bupati No.132 Tahun 2022 tentang pengelolaan aloksi Dana Desa T.A 2023.

Sekda juga menyampaikan, dibutuhkan kolaborasi bersama untuk berkomitmen dalam pengelolaan keuangan desa semakin baik. Mengingat, Pentingnya integritas dan akuntabilitas menjalani pembangunan Desa.

"Saya sampaikan, tindakan korupsi menurut KPK Merupakan tindakan kolaboratif. Mari kita komitmen bersama untuk menghindari hal itu" jelasnya.

Selain itu, sekda juga menyampaikan tentang Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE) percepatan digitalisasi Daerah mewajibkan seluruh transaksi dilakukan non tunai/ transfer elektronik tujuannya untuk akuntabiltas dan pelayanan publik yang baik. (DisKominfo-SP)