Senin 19 September, 2022 | Admin

Bupati mengimbau agar badan publik wajib memberikan keterbukaan informasi melalui PPID.

Maros- Untuk mencapai good government salahsatunya memberikan Pelayanan infomasi Publik yang optimal kepada masyarakat di Kabupaten Maros.

Berlandaskan amanat UU Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi publik, semua badan publik wajib membuka semua informasi untuk masyarakat kecuali informasi yang dikecualikan.

Informasi publik yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai Undang-undang, kepatutan dan kepentingan umum didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila informasi diberikan kepada masyarakat. Serta dengan pertimbangan yang seksama bahwa menutup informasi dapat melindungi kepentingan yang besar dibanding menyebarluaskannya.

Sesuai dengan UU Nomor.14 tahun 2008 Bab III pasal 6 tentang informasi yang dikecualikan terdiri dari; apabila informasi dapat membahayakan Negara, Informasi yang menghambat proses penegakan Hukum, Informasi Publik yang dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat, informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi, informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan dan informasi publik yang belum pasti.

Bupati Maros H.A.S. Chaidir Syam, S.IP., M.H selaku Pembina Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi mengimbau agar seluruh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) untuk merespon cepat dalam memberikan pelayanan informasi kepada para pemohon dan masyarakat.

Selain itu, Bupati juga mengarahkan sinergitas bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama dan PPID Pembantu dalam menyajikan data dan informasi yang akurat untuk menghindari kesalahan atau sengketa informasi yang berdampak buruk bagi Pemerintah Kabupaten Maros.

"Penting sinergitas dari PPID Utama dan PPID Pembantu dalam menyajikan data dan informasi yang akurat agar menghindari kesalahan atau sengketa informasi yang berdampak buruk kedepannya"tutur Bupati.

Sementara Kepala Dinas Kominfo-SP Menjelaskan PPID sebagai pejabat yang bertanggung jawab dibidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik. Wajib mengemban amanat dari UU No.14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, baik informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi yang wajib diumumkan secara serta merta, maupun informasi yang wajib tersedia setiap saat.

Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala meliput:
- informasi tentang profil badan publik, ringkasan informasi tentang program dan/atau kegiatan yang sedang dijalankan dalam lingkungan badan publik
- informasi tentang kinerja badan publik, berupa narasi realisasi program dan kegiatan baik yang telah maupun yang sedang dijalankan
- Informasi tentang laporan keuangan
- Ringkasan akses informasi publik
- Ringkasan tentang peraturan, keputusan, dan/atau kebijakan yang mengikat dan/atau berdampak bagi publik yang dikeluarkan oleh badan publik
- Informasi tentang hak dan tata cara memperoleh informasi publik, serta tata cara pengajuan keberatan serta proses penyelesaian sengketa informasi publik berikut pihak-pihak yang bertanggungjawab yang dapat dihubungi
- Informasi tentang tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan baik oleh pejabat badan publik maupun pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari badan publik yang bersangkutan
- Informasi tentang pengumuman pengadaan barang dan jasa sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait
- Informasi tentang prosedur peringatan dini dan prosedur evakuasi keadaan darurat disetiap kantor badan publik

Informasi Yang Wajib diumumkan secara serta Merta

- Informasi tentang bencana alam seperti kekeringan, kebakaran hutan karena faktor alam, hama penyakit tanaman, epidemik, wabah, kejadian luar biasa, kejadian antariksa atau benda benda angkasa.
- informasi tentang keadaan bencana non-alam seperti kegagalan industri atau teknologi informasi, dampak industri, ledakan nuklir, pencemaran lingkungan dan kegiatan keantariksaan.
- Bencana sosial seperti kerusuhan sosial, konflik sosial antar kelompok atau antar komunitas masyarakat dan teror.
- Informasi tentang jenis, persebaran dan daerah yang menjadi sumber penyakit yang berpotensi menular.
- Informasi tentang racun yang ada pada bahan makanan yang dikonsumsi oleh masyarakat.
- Informasi tentang rencana gangguan terhadap utilitas publik.

Informasi yang wajib tersedia setiap saat
- Daftar Informasi Publik
- Informasi tentang peraturan, keputusan dan/atau Kebijakan Badan Publik
- Informasi tentang organisasi, administrasi, kepegawaian, dan keuangan
- Surat-surat perjanjian dengan pihak ketiga berikut dokumen pendukungnya
- Surat-menyurat pimpinan atau pejabat Badan Publik dalam rangka pelaksanaan
tugas pokok dan fungsinya
- Syarat-syarat perizinan, izin yang diterbitkan dan/atau dikeluarkan berikut dokumen Pendukungnya, dan laporan penataan izin diberikan
- Data perbendaharaan atau inventaris
- Rencana strategis dan rencana kerja Badan Publik
- Agenda kerja pimpinan satuan kerja