Sejarah Pembentukan BPBD Kabupaten Maros
Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Maros yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 03 Tahun 2010, tanggal 29 Juli 2010 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kebupaten Maros, kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati Maros Nomor 22 Tahun 2010 tentang Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas dan Tata Kerja Unit Pelaksanaan Teknis Pemadam Kebakaran pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Maros dengan tugas pokok menyelenggarakan urusan di bidang penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan darurat, rehabilitasi dan rekonstruksi secara adil dan merata serta kegiatan teknis Pemadam Kebakaran.
Dalam Perda tersebut disebutkan bahwa struktur BPBD Kabupaten Maros terdiri atas : Kepala Pelaksana, Sekretaris, Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan, Bidang Kedaruratan dan Logistik, Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi serta UPT Pemadam Kebakaran.
Berdasarkan Peraturan Bupati No. 22 Tahun 2010 tentang uraian tugas, fungsi dan tata kerja BPBD Kabupaten Maros merupakan unsur pelaksana pemerintah daerah yang dipimpin oleh Kepala Badan yang secara officio dijabat oleh Sekretaris Daerah yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati. BPBD Kabupaten Maros mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Struktur Organisasi dan Kelembagaan
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Maros dalam penyelenggaraan tugas mempunyai fungsi sebagai berikut :
- Perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi dengan bertindak cepat dan tepat, efektif dan efisien serta
- Pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu dan menyeluruh.
Struktur organisasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Maros adalah :
- Kepala Badan yang secara ex-officio dijabat oleh Sekretaris Daerah yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati.
- Unsur Pengarah
Unsur pengarah terdiri dari :
- Ketua yang dijabar oleh kepala badan, dan
- Anggota yang berasal dari :
- Lembaga/instansi pemerintah daerah yakni dari badan/dinas terkait dengan penanggulangan bencana.
- Masyarakat profesional yakni dari pakar, profesional dan tokoh masyarakat di daerah.
- Unsur Pelaksana, terdiri dari :
- Kepala Pelaksana
- Sekretariat, terdiri dari :
- Subbagian Kepegawaian;
- Subbagian Keuangan; dan
- Subbagian Umum dan Program.
Sekretariat mempunyai tugas menyelenggarakan urusan kepegawaian, keuangan, umum dan program, dan megkoordinasikan pelaksanaan tugas satuan organisasi.
Sekretariat dalam melaksanakan tugasnya mempunyai fungsi :
- Pengkoordinasian, sinkronisasi, dan integrasi program perencanaan, dan perumusan kebijakan dilingkungan Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
- Pembinaan dan pelayanan administrasi ketatausahaan, hukum dan peraturan perundang – undangan, organisasi, tatalaksana, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, keuangan, perlengkapan, dan rumah tangga;
- Pembinaan dan pelaksanaan hubungan masyarakat dan protokol;
- Fasilitasi pelaksanan tugas dan fungsi unsur penanggulangan bencana;
- Pengumpulan data dan informasi kebencanaan di wilayah; dan
- Pengkoordinasian dalam penyusunan laporan penanggulangan bencana.
Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan
Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan mempunyai tugas menyelenggarakan, membina, dan mengkoordinasikan mitigasi bencana dan kesiapsiagaan. Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi :
- Perumusan kebijakan di bidang pencegahan, mitigasi dan kesiapsiagaan pada prabencana serta pemberdayaan masyarakat;
- Pengkoordinasian dan pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan, mitigasi dan kesiapsiagaan pada prabencana serta pemberdayaan masyarakat;
- Pelaksanaan hubungan kerja dengan instansi atau lembaga terkait dibidang pencegahan, mitigasi dan kesiapsiagaan pada prabencana serta pemberdayaan masyarakat; dan
- Pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan tentang pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan, mitigasi dan kesiapsiagaan pada prabencana serta pemberdayaan masyarakat.
Bidang Kedaruratan dan Logistik
Bidang kedaruratan dan Logistik mempunyai tugas menyelenggarakan dan mengkoordinasikan kedaruratan dan operasional penanggulangan bencana serta penanganan pengungsi dan logistik. Bidang Kedaruratan dan Logistik mempunyai fungsi :
- Perumusan kebijakan di bidang penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat, penanganan pengungsi dan dukungan logistik;
- Pengkoordinasian dan pelaksanaan kebijakan di bidang penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat, penanganan pengungsi dan dukungan logistik;
- Komando pelaksanaan penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat;
- Pelaksanaan hubungan kerja di bidang penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat, penanganan pengungsi dan dukungan logistik; dan
- Pemantauan, evaluasi kaji cepat dan analisis pelaporan tentang pelaksanaan kebijakan di bidang penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat penganganan pengungsi dan dukungan logistik.
Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi
Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi mempunyai tugas menyelenggarakan dan mengkoordinasikan rehabilitasi dan rekonstruksi. Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi :
- Perumusan kebijakan di bidang penanggulangan bencana pada pasca bencana;
- Pengkoordinasian dan pelaksanaan kebijakan di bidang penanggulangan bencana pada pasca bencana;
- Pelaksanaan hubungan kerja di bidang penanggulangan bencana pada pasca bencana; dan
- Pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan tentang pelaksanaan kebijakan di bidang penanggulangan bencana pada pasca bencana.





























