TUJUAN DAN SASARAN
- TUJUAN DAN SASARAN JANGKA MENENGAH PERANGKAT DAERAH
Tujuan pembangunan disusun berdasarkan misi sehinggan tujuan merupakan arahan bagi pelaksanaan setiap urusan wajib dan pilihan dalam mendukung pelaksanaan visi pembangunan daerah. Sedangkan Sasaran merupakan hasil yang akan dicapai secara nyata oleh instansi pemerintah dalam rumusan yang lebih spesifik, terukur dalam kurun waktu yang lebih pendek dari tujuan. Sasaran diupayakan untuk dapat dicapai secara berkesinambungan dan sejalan dengan tujuan yang telah ditetapkan.
Berdasarkan kondisi umum, potensi, permasalahan dan tantangan yang dihadapi kedepan sebagaimana yang telah dijelaskan pada Bab sebelumnya, Satpol PP, Damkar dan Penyelamatan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya yang melaksanakan urusan Ketentraman, ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, menyusun tujuan dan sasaran yang berpedoman kepada tujuan dan sasaran yang terdapat dalam setiap Misi pembangunan dalam RPJMD Kabupaten Maros periode 2021 – 2026. Adapun tujuan dan sasaran dalam RPJMD Kabupaten Maros periode 2016 - 2021 yang akan disupport Satpol PP, Damkar dan Penyelamatan adalah sebagai berikut:
- Misi 1: Meningkatkan kualitas penyelenggaraan birokrasi dan pelayanan publik.
Tujuan dan Sasaran dalam misi tersebut, adalah:
- Tujuan: Menciptakan tata kelola pemerintahan yang professional, bersinergi dan berkinerja tinggi, dengan sasaran :
Sasaran 1: Meningkatnya akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
- MISI 3: Meningkatkan keterjangkauan kebutuhan dasar dan pelayanan dasar secara inklusif.
Tujuan dan Sasaran dalam misi tersebut, adalah:
- Tujuan: Mengoptimalkan pemenuhan pelayanan dasar dan ketersediaan kebutuhan dasar masyarakat, dengan sasaran ::
Sasaran 7: Terpenuhinya standar pelayanan minimum masyarakat.
- MISI 6: Meningkatkan kualitas lingkungan hidup dan ketahanan bencana.
Tujuan dan Sasaran dalam misi tersebut, adalah:
- Tujuan: Menurunkan resiko bencana:
Sasaran 14: Menurunnya resiko akibat bencana
Setelah melihat uraian dari tujuan dan sasaran pada setiap misi dalam RPJMD, maka rumusan tujuan dan sasaran RPJMD tersebut menjadi landasan perumusan tujuan, sasaran, strategi, kebijakan Renstra Satpol PP, Damkar dan Penyelamatan untuk periode 5 (lima) tahun. Perumusan tujuan dan sasaran Sat.Pol PP & Damkar dilakukan melalui langkah – langkah sebagai berikut:
- Diturunkan secara lebih operasional dari masing-masing tujuan dan sasaran RPJMD yang telah ditetapkan.
- Disusun dengan memperhatikan permasalahan dan isu-isu strategis yang akan dihadapi berdasarkan tugas pokok, fungsi, kewenangan, dan urusan Pemerintahan yang akan dilaksanakan.
- Dapat diukur dalam jangka 5 (lima) tahun kedepan.
- Menggunakan kalimat dengan bahasa yang jelas dan mudah dipahami.
- Perumusan sasaran untuk mencapai dan menjelaskan tujuan.
- Memenuhi kriteria SMART-C
- Merumuskan indikator sasaran (Impact) yang terukur dan mendukung pencapaian indikator sasaran RPJMD.
Berdasarkan uraian diatas, maka Pernyataan tujuan dan sasaran jangka menengah Renstra Satpol PP, Damkar dan Penyelamatan beserta indikator kinerjanya yaitu:
Tujuan 1 : 1. Meningkatkan Akuntabilitas dan Kinerja satuan polisi pamong praja, pemadam kebakaran dan penyelamatan, dengan sasaran yang akan dicapai adalah : Meningkatnya Kapasitas dan Akuntabilitas Kinerja Satpol PP, Damkar dan Penyelamatan Kabupaten Maros
Tujuan 2. : Meningkatkan Penerapan Jenis dan Mutu Pelayanan dasar Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlidungan Masyarakat sesuai standar dengan sasaran yang akan dicapai :
Meningkatnya Kualitas Penegakan Penegakan Peraturan Perundangan Daerah
Tujuan 3 : Meningkatkan Kualitas Pelayanan Pencegahan, Penanganan, Pemadaman dan Penyelamatan Kebakaran/Non Kebakaran, dengan sasaran yang akan dicapai adalah: Meningkatnya Mitigasi dan Adaptasi Wilayah Terhadap Resiko Kebakaran/Non Kebakaran |